
Pati – Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan hasil nyata setelah tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Unit Intel Kodim 0718/Pati, dan Subdenpom IV/3-2 Pati berhasil mengamankan seorang buron kasus pangan berinisial TW. Penangkapan dilakukan di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Rabu (9 Juli 2025).
TW merupakan terpidana dalam perkara peredaran bahan pangan jenis soda/bleg yang mengandung zat berbahaya diduga borak. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 menyatakan TW bersalah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, dan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan.
Kejari Lombok Timur yang memimpin penanganan perkara ini akhirnya berhasil melacak keberadaan TW setelah yang bersangkutan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan di rumah milik S, yang menjadi tempat persembunyian terpidana. Proses berlangsung aman tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini berkat koordinasi intensif antara Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, Kajari Pati Lingga Nuarie, serta Kasi Intelijen Kejari Pati Rendra Yogi Pardede. Mereka bersama-sama menyusun rencana teknis dan strategi pencarian buron, dengan dukungan informasi intelijen yang akurat.
Operasi gabungan ini memperlihatkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memburu pelaku kejahatan lintas wilayah. Peran aktif TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya menunjukkan soliditas yang tinggi dalam menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat.
Usai ditangkap, TW langsung dibawa ke lokasi transit untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Pati. Warga sekitar turut membantu kelancaran proses penangkapan, menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin kuat dan positif. /TIM