
Bupati Perintahkan Sekda Menaikan Gaji P2K Sesuai UMK 2023 (Foto: Dok Pemkab Kebumen)
KEBUMEN, KanalMuria – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, akan memberikan gaji kepada Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Setidaknya saat ini di lingkungan kerja Pemkab Kebumen ada 1,153 peserta P2K.
Rencana kenaikan gaji sesuai UMK 2023 ini disampaikan saat apel pagi seluruh jajaran pimpinan OPD bersama petugas keamanan, kebersihan, pengemudi dan petugas lain yang setara di Lingkup Pemkab Kebumen. Apel pagi berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (6/1).
Mereka yang masuk dalam katagori Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) setidaknya ada 1.153 peserta P2K yang ikut pada kegiatan apel pagi ini. Mereka mendapat pengarahan langsung dari kepala daerah terkait pendapatan yang mereka dapat tiap bulannya.
“Mereka ini statusnya masih P2K, dan tadi kita sudah tanya langsung soal pendapatan mereka tiap bulan. Memang masih di bawah UMK. Tentu kita juga merasa prihatin,” kata Bupati.
“Kita perintahkan kepada Pak Sekda semua P2K di Kebumen minimal pendapatannya sesuai UMR/UMK. Karena itu sudah ketentuan,” tambahnya.
Bupati menambahkan, sebagai pekerja yang membantu tugas-tugas pemerintah daerah, para P2K ini kesejahteraannya juga harus diperhatikan. Minimal gaji mereka sesuai dengan UMK.
“Kalau nggak sanggup, mending dikeluarkan semua saja, nggak usah ada P2K,” jelas Bupati.
Sampai saat ini, Bupati menyebut petugas kebersihan, keamanan, dan driver memang belum bisa diangkat untuk menjadi PPPK karena formasi untuk mereka belum ada aturannya dari pusat. Namun Pemkab terus berupaya melobi pemerintah pusat agar mereka juga mendapat formasi untuk ikut seleksi PPPK.
“Pemkab sendiri sudah mengusulkan penerimaan PPK sebanyak 2.355 orang, mudah-mudahan bisa di ACC pemerintah pusat,” ucapnya.
Meski diakui dengan usulan tersebut bakal membebani APBD. Namun Bupati menegaskan pembangunan bukan hanya fokus pada satu titik. Infrastruktur misalnya, tapi juga pembangunan sumber daya manusia, menyangkut kesejahteraan para petugasnya.
Untuk diketahui, melalui keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023, telah ditetapkan sebesar Rp 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Ketetapan gubernur itu sesuai dengan usulan Bupati yang mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp 2.035.890,04.
UMK tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar Rp 129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp 1.906.781,84. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2023, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. (jt/de)