
Pemerintah Kabupaten Pati menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam acara yang digelar di Alun-alun Pati pada Selasa (16/12/2025) pagi. Sebanyak 3.523 tenaga PPPK menerima SK sebagai bukti resmi pengangkatan mereka dalam struktur pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pati, Sudewo, ditanya oleh sejumlah wartawan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para PPPK Paruh Waktu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal gaji tersebut karena hal itu diurus secara teknis oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Sudewo menyebut bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Pati, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini tidak dalam keadaan kuat. Bahkan menurutnya, pemerintah daerah sampai mempertimbangkan opsi peminjaman dana guna memenuhi kebutuhan anggaran pembayaran gaji tersebut.
Beberapa PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati menyampaikan gambaran kasar terkait pendapatan yang mereka peroleh. Berdasarkan informasi yang diterima, gaji yang diterima jauh lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2025, yakni sekitar Rp 2.332.350. Banyak yang melaporkan menerima penghasilan sekitar Rp 1,5 juta atau bahkan kurang per bulan, yang juga mirip dengan pendapatan mereka saat masih honorer.
Meski nominal pastinya belum terungkap secara resmi oleh pihak pemerintahan, berbagai data di luar Pati menunjukkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah di Jawa Tengah cenderung menyentuh angka beberapa jutaan per bulan — meskipun tetap berada di bawah gaji PPPK penuh waktu atau upah minimum setempat. Ini karena gaji paruh waktu sering disesuaikan dengan skala kerja dan standar UMK di wilayah masing-masing. (*)






