
Aksi warga dalam upaya mempertanyakan perilaku asusila yang dilakukan oleh Sukanto Kepala Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah berbuntut panjang dan semakin memanas.
Setelah sebelumnya digerebek warga di balai desa yang menuntut Kades mundur dari jabatannya kini permasalahan yang viral dimedia sosial ini sudah berada ditangan Inspektorat untuk segera ditindaklanjuti.
Beberapa waktu lalu masyarakat luas dikejutkan dengan kejadian pada Jumat (17/1), dimana warga mendatangi rumah Sukanto karena merasa geram atas tindakannya yang sudah tinggal satu rumah dengan seorang perempuan berinisial M ya g diketahui berstatus janda tanpa ikatan yang jelas bahkan dikabarkan hingga sudah berbadan dua.
Terkait dengan laporan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo yang ditemui awak media dikantornya Sabtu (18/1) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan Moelyanto, Camat Margoyoso.
” Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” terang Agus.
Pihaknya juga segera membentuk tim investigasi namun masih menunggu surat disposisi dari PJ Bupati Pati.
Dan saat ini Inspektorat tengah memulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan asusila tersebut.
” Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan),”jelasnya.
Sementara itu untuk ancaman sanksi yang akan diterima Kades Tanjungrejo, Agus mengungkapkan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah menyelesaikan semua proses pemeriksaan.
Dan untuk mendapatkan keputusan rekomendasi sanksi yang tepat, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menggandeng bagian hukum Setda Pati akan segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat.