
Budiman Sudjatmiko Sebut Presiden Sambut Baik Tuntutan Para Kades (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Budiman Sudjatmiko, mantan anggota DPR RI, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dua aspirasi para kepala desa (kades). Salah satunya terkait pengalokasian dana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pedesaan, yang acap kali tidak terakomodasi dana desa.
Politikus PDIP itu menjelaskan, kehadirannya di Istana hanya bercerita kepada Jokowi tentang yang diketahuinya terkait tuntutan para kades. Namun, dia mengaku tidak mewakili para kades yang berdemonstrasi.
Untuk UU Desa, sebagai salah satu penggagas, Budiman menyampaikan kepada Jokowi, para kades menuntut perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa. Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kades per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, karena dapat dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kades menjabat. Tapi, praktik di lapangan, dinilai boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” lanjutnya kepada para awak media, Selasa (17/01).
Selain itu, Budiman juga mengutarakan tentang usulan dana SDM desa yang disetujui Presiden. Usulan itu disebutnya tinggal dipikirkan untuk dimasukkan dalam artikel terpisah dalam UU Desa atau dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, usulan itu berdasarkan dana desa yang sering habis untuk pembangunan infrastruktur setempat, baik itu berupa jalan maupun jembatan. Namun di waktu yang sama, desa juga harus memenuhi tuntutan dalam meningkatkan SDM yang sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menciptakan SDM unggul.
Budiman menilai alokasi dana SDM desa dapat memacu kualitas daya saing SDM di desa-desa. Selain itu, juga bisa digunakan untuk meningkatkan aspek fisik atau melalui beasiswa pendidikan.
“Saya tafsirkan, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) desa, tapi hanya untuk orang-orang desa. Karena ini semacam LPDP desa, siapa pun yang akan mendapatkan beasiswa, wajib terikat perjanjian bekerja untuk kembali ke desanya, jangan ke desa lain,” lanjutnya.
Menurutnya, jika dilihat dari sambutan Jokowi pada pertemuan itu, program dana SDM desa kemungkinan akan segera direalisasikan melalui PP. PP itu secara perumusan bisa langsung ditangani Presiden.
“Bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU terbaru. Atau juga bisa dimasukkan PP, karena itu kewenangan beliau, mungkin tahun ini,” ujarnya.
Budiman melanjutkan, Presiden berencana membahas lebih lanjut terkait program dana SDM desa bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (iby/syn)