
Buat Order Fiktif, Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Perusahaan Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Sleman)
SLEMAN, KanalMuria – Seorang karyawan sebuah perusahaan inisial PB, 47, asal Godean Sleman diamankan Polsek Mlati lantaran merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F. Utama, menyampaikan pelaku yang bekerja sebagai sales supervisor menggelapkan uang perusahaan dengan menggunakan modus memalsukan data pelanggan untuk melakukan pemesanan barang-barang fiktif di tempat kerjanya. “Pelaku telah melakukan pemesanan palsu dari 26 toko dengan total nilai mencapai Rp 123,8 juta,” terang Kompol Utama.
“Pelaku bertugas sebagai koordinator penjualan sales dan penagihan penjualan kemudian melakukan orderan fiktif di perusahaannya bekerja untuk dibuatkan faktur penjualan lalu digunakan pelaku untuk pengambilan barang di gudang,” lanjutnya.
Namun, alih-alih mengirimkan barang sesuai dengan nama toko di faktur, pelaku justru mengirimkan barang tersebut ke toko lain. “Jadi pelaku membuat seolah-olah ada tagihan faktur yang telah dicap dan ditandatangani. Padahal, pembeli telah membayar secara tunai, namun uang hasil pembayaran tidak disetorkan ke perusahaan,” urainya.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya tunggakan pembayaran dari 26 toko. Penemuan tersebut lantas dilaporkan ke pimpinan perusahaan.
Setelah perusahaan melakukan validasi ternyata dari pihak toko menyatakan bahwa tidak melakukan order barang sesuai faktur yang menjadi tunggakan. pihak perusahaan lantas membuat laporan di Polsek Mlati.
Usai mendapati laporan, Polsek Mlati bekerja sama dengan pihak perusahaan melakukan penyelidikan dan memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi lantaran terlilit utang yang menumpuk di bank. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dalam jabatannya dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ujarnya. (yk/eds)