
Proses evakuasi bayi yang dibuang orang tuanya sendiri, Jumat (19/05). (Foto: Dok BPBD Jepara)
JEPARA, KanalMuria – MR dan MD, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuang bayi kandungnya ke dalam sumur. Bayi berusia tiga bulan bernama Muhammad Hafiz Shafiq itu ditemukan tak bernyawa di dalam sumur pada Jumat (19/05).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MR sempat membuat laporan kehilangan anak di kepolisian. Skenario itu dilakukan agar pasutri itu tidak dicurigai sebagai dalang pembuang putra keduanya.
Tohari mengatakan, diduga motif kedua tersangka adalah karena masalah ekonomi. Selain itu, mereka mengaku khawatir anak kandungnya mengalami stunting.
“Dari hasil penyelidikan, motif pertama karena ekonomi. Kedua, kerdasarkan keterangan ibu korban, anak mereka stunting yang keterburukan gizi karena pertumbuhan yang dianggap lambat dan tidak seberat bayi lainnya,” jelas Tohari kepada awak media di Mapolres Jepara, Sabtu (20/05).
Menurut Tohari, bayi malang tersebut memiliki berat badan 2,5 kilogram. Namun, saat ditemukan menjadi 4,6 kilogram.
Dari keterangan tersangka, terungkap bahwa keduanya memang merencanaan untuk membunuh putra bungsunya itu. Sempat berembuk dengan suaminya, mereka lantas beralasan bahwa anaknya itu tidak normal dan memutuskan untuk membuangnya ke sumur.
“Ibu bayi itu mengusulkan mau membuang ke sumur, dan disetujui suaminya. Si bapak yang membuka penutup sumur, lalu bayi itu dibungkus selendang dan dimasukkan ke dalam sumur dalam keadaan tidur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.
Usai membuang bayinya, MR dan SD lantas mengaku kepada warga bahwa anaknya menghilang. Informasi hilangnya Hafiz sekitar pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB bahkan sempat viral di media sosial
“Hasil autopsi ada bekas benda tumpul di kepala bagian belakang bayi. Penyebab kematiannya dari dokter belum bisa menyimpulkan,” imbuh Tohari. (iby/ion)