
BPK RI Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Demak (Foto: Dok Kominfo Demak)
DEMAK, KanalMuria – Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar Sosialisasi ‘Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa’ di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak, Kamis, (12/10).
Bupati Demak Eisti’anah merasa terhormat karena dipercaya sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ‘Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa’ dari BPK RI.
Eisti menyampaikan, masih terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya adanya perubahan kebijakan sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran, pemanfaatan dana desa yang belum sesuai prioritas, proses verifikasi yang lama dan rumit serta keterlambatan administrasi pertanggungjawaban.
“Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa,” terang Eisti.
“Mudah-mudahan kegiatan ini mampu menjadi ruang dialog interaktif antara BPK, DPR dan Pemkab Demak untuk bersinergi dalam mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, jumlah dana desa di Kabupaten Demak cukup besar, sehingga diharapkan agar kepala desa bisa mengelola anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya. “Dana desa yang diterima Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir bisa rata-rata senilai Rp 273, 4 miliar per tahun,” kata Isma, dikutip dari demakkab.go.id.
“Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat untuk desanya,” lanjutnya.
Dana Desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN, jadi dana desa menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK. “Saya minta kepala desa supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan menyalahgunakan dana desa yang digunakan untuk dana pribadi. Jaga kepercayaan rakyat kepada kalian dengan cara tidak menyalahgunakan anggaran desa,” ujarnya. (tra/de)