
BPBD Jateng Verifikasi 11 Rumah Terdampak Tanah Ambles di Dukuh Grajen (Foto: Dok Kominfo Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Penanganan tanah ambles di Dukuh Grajen, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang terus berlanjut. Kali ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa tengah dan Pemerintah Kabupaten Rembang melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali terjun ke lokasi, pada Rabu (18/01)
Kehadiran BPBD Jateng ini untuk memverifikasi kondisi sebelas rumah yang terdampak tanah ambles di Dukuh Grajen. Verifikasi difokuskan pada kelayakan rumah untuk dihuni.
Dilansir dari laman rembangkab.go.id, Kabid Penanganan Darurat BPBD Jateng Dikki Rulli Perkasa didampingi Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Rembang Sri Jarwati menuturkan, kedatangannya ke Dukuh Grajen adalah yang kedua kalinya, setelah yang pertama tanggal 29 Desember 2022. Kali ini sebagai respon atas surat dari Bupati Rembang Abdul Hafidz yang dikirim ke Pemprov Jawa Tengah bahwa ada sebelas rumah warga Grajen yang harus mendapatkan perhatian.
“Pak Bupati (Abdul Hafidz, Red) telah menindaklanjuti dengan surat. Ada sebelas rumah warga yang terdampak, dan hari ini kami melakukan verifikasi lapangan terkait sebelas rumah terdampak itu. Jadi verifikasinya meliputi tingkat layak huninya,” kata Dikki Rulli.
Dari hasil verifikasi, ada dua kategori kerusakan yakni rusak berat dan rumah roboh. “Untuk tindaklanjutnya nanti kalau sudah ada arahan dari pimpinan. Kita akan memproses bantuan belanja tidak terduga untuk bantuan bencana,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Rembang, Gantiarto menambahkan, untuk penanganan tanah ambles, timnya juga ikut terjun guna mengecek kondisi di Dukuh Grajen itu. Pergerakan tanah di lokasi ini, tidak menyamping ke arah sungai tetapi memang ambles ke bawah, sehingga tidak bisa dengan dibuat bronjong.
Hasil pengecekan juga akan dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (KemenPUPR) dengan tembusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
“Hasil dari pengecekan di lapangan tadi sesuai arahan Sekda kita akan berkirim surat ke KemenPUPR dengan tembusan BBWS Pemali Juwana. Karena bantaran sungai Karanggeneng ini merupakan kewenangan BBWS,” ujarnya. (iby/de)