
Bongkar Transaksi Mencurigakan, Mahfud: Ada Perbedaan Data dengan Menkeu (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
JAKARTA, KanalMuria – Terjadi perbedaan antara data yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurut Mahfud, perbedaan itu disebabkan terjadi dalam menafsirkan data.
Dia mengungkapkan, terjadi perbedaan di kelompok pertama transaksi itu di pegawai Kemenkeu. Menko Polhukam diketahui membagi tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA), terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada kelompok pertama, data tertulis yang dimiliki Mahfud sebesar Rp 35 triliun. Sedangkan data milik Sri Mulyani Rp 3,3 triliun.
“Data Kemenkeu Rp 3,3 triliun, padahal kami Rp 35 triliun. Yang ini rangkaiannya diambil dipisah, pegawai keuangan saja. Padahal rangkaian main pencucian uang dipisah karena ini orang luar, katanya,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III kemarin, Kamis (30/03).
Identifikasi yang dilakukan PPATK, lanjutnya, dapat menemukan jumlah transaksi janggal dengan menghitung seluruh orang yang terlibat. “Bu Sri Mulyani itu menerangkan begini, kalau PPATK itu rombongan ya. Misalnya Rafael, dia ada rombongannya, saat diperiksa Sri Mulyani, satu yang diambil.
Sama dengan ini tadi, jadi ini rombongan, namanya pencucian uang. Kalau tidak banyak, namanya bukan pencucian uang. Kalau satu korupsi, kalau pencucian uang itu di belakangnya itu loh namanya,” ujar Mahfud.
“Data transaksi keuangan Rp 349 triliun dibagi tiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeun. Kemarin bu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” ujarnya
Lalu, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian sebagai pendidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260 triliun sehingga jumlahnya Rp 349 triliun
Menko Polhukam menjelaskan, terkait transaksi janggal Rp 349 triliun, terdapat Rp 189 triliun yang diduga pencucian uang di lingkup bea dan cukai. Angka itu diperoleh atas dugaan pencucian uang di importasi emas batangan.
Mahfud berujar, sebenarnya laporan janggal Rp 189 triliun telah diserahkan kepada Kemenkeu sejak 2017 yang diterima salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Awalnya, laporan itu diserahkannya kepada PPATK langsung dengan data pada 13 November 2017.
Selain Heru Pambudi, dia juga menyebut sejumah nama lain penerima laporan itu. “Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua, bahwa 2013 kasus ini masuk,” kata Mahfud. (iby/syn)