
Bongkar Praktik Penimbunan, Bea Cukai Kudus Sita 446.200 Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sebanyak 446.200 batang rokok berjenis SKM diamankan petugas dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Sabtu (06/05) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo, Semarang. Dari hasil pengembangan tersebut, mengarah kepada sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Desa Robayan.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin (08/05).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk. Di antaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan RED BLU, serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler.
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp559.981.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp383.796.699,00,” imbuhnya. (iby/ion)