Home » Bongkar Praktik Curanmor, Polres Salatiga Ringkus Pasutri Siri
Bongkar Praktik Curanmor, Polres Salatiga Ringkus Pasutri Siri

Bongkar Praktik Curanmor, Polres Salatiga Ringkus Pasutri Siri (Foto: Dok Polres Salatiga)

SALATIGA, KanalMuria – Satreskrim Polres Salatiga meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan E warga Gunungsari, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Pasutri yang menikah secara siri itu ditangkap usai mencuri motor di depan warung Nyono Kene Bu Anik, di Gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga pada Senin (06/03).

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani menjelaskan, di hari itu pihaknya mendapat laporan tindak pindana pencurian motor merk Honda Vario hitam tahun 2018. Motor bernomor polisi (nopol) H-6917-LK Noka: MH1KF4118JK124409 itu ditinggal sarapan pemiliknya di warung “Nyoto Kene Bu Anik”.

“Saat korban selesai makan, dia terkejut ketika motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula memarkirkan kendaraannya,” kata Arifin Surtiyani.

Arifin melanjutkan, Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian itu. Petugas melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Lalu pada Selasa (28/03), saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati motor Vario 160 hitam sesuai keterangan saksi dan rekaman CCTV digunakan untuk melakukan tindak pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku menyewa kamar kos di wilayah tersebut.

Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos No 6. Petugas lantas mengintrogasi pasutri itu dan mengakui telah  mencuri motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik.

“Barang bukti dan kedua pelaku di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Arifin

Melansir keterangan tertulis Polres Salatiga, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengaku telah mencuri motor di 4 lokasi berbeda. Yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga.

Selain melakukan pencurian motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 kali di beberapa lokasi. “Kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk Sdri E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengungkapkan, pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Semarang. “Lalu pelaku D saat ini berada di Tahanan Polres Salatiga untuk penyidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelasnya. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *