Home » Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Ribuan Barang Bukti
Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Ribuan Barang Bukti

Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Ribuan Barang Bukti (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus menyita 344.900 batang rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di sebuah bangunan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Ribuan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek itu disita petugas pada Sabtu (27/05) malam.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, penindakan bermula saat tim memperoleh informasi terkait rokok ilegal yang ditimbun sekitar pukul 16.30 WIB.

“Untuk memastikan dan mencegah peredaran rokok ilegal, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan.sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/05).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 9.300 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek JOYO BARU Premium, MAXX one BOLD, dan OK BOLD. Lalu 17.500 batang rokok berjenis SKM dengan merek JOYO BARU Premium belum selesai dikemas; 141.400 batang rokok jenis SKM regular.

Selain itu, petugas juga menemukan barang-barang lain yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal tersebut. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 432.849.500 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 296.664.011.

“Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *