Home » Bongkar Pencurian Baterai BTS, Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku
Bongkar Pencurian Baterai BTS, Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku

Bongkar Pencurian Baterai BTS, Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku (Foto: Dok Polresta Magelang)

MAGELANG, KanalMuria – Tujuh pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) diamankan Tim Resmob Polresta Magelang.  Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, lima tersangka di antaranya merupakan satu komplotan pelaku dan penadah tower BTS curian.

“Lima di antaranya pelaku dan penadah. Yaitu Yoga Bagus Safei Antoro, 29, warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Slamet Aziz, 32 warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Teguh Riyanto, 48, warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Kombes Pol Ruruh, Selasa (20/06).

Serta, Muhammad Shidiq, 31, warga Kecamatan Weru, Kabupaten Magelang, dan Nur Afian Budi Utomo, 29, warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Magelang. Sedangkan, satu orang lagi Najib Hasyim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, dua lainnya berperan sebagai penadah yakni Santoso, 35, Warga Kecamatan Giriloyo, Kabupaten Wonogiri dan Sherpian David Setiawan, 36, warga Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah pada waktu yang berbeda. “Pencurian pertama dilakukan pada 1 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, Dusun/Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang,” jelas Ruruh.

Selanjutnya, para pelaku melakukan pencurian pada tower milik Indra Kusuma Aji, 41, warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dalam kasus ini pencurian dilakukan YBSA bersama SA dan TR pada Selasa (31/01) menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra dengan TS sebagai sopir.

Di TKP, mereka mulai melancarkan aksinya ketika YBSA bersama TR turun mendekati tower sambil membawa alat-alat yang disiapkan berupa obeng, tang, dan linggis kecil. Keduanya diketahui merusak gembok untuk membuka paksa gerbang pagar tower.

“Kemudian mereka merusak almari di bawah tower dan mengambil dua buah baterai litium merk Shoto warna hitam dengan berat total sekitar 35 Kilogram. Dua baterai kemudian dimasukkan ke dalam mobil, dan mereka melaju ke arah Salaman melewati Blabak,” terang Ruruh.

Tak berhenti sampai di situ, mereka juga melakukan pencurian terhadap tower BTS di Jalan Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Mereka melakukan pencurian ketika perjalanan pulang sekitar pukul 02.00 WIB.

“Hanya butuh waktu sekitar 7 menit untuk tersangka mengambil 3 buah baterai litium merk Shoto,” ujarnya.

Lalu di keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 WIB, YBSA dihubungi NHuntuk menuju ke Jombor, Sleman. YBSA lantas menuju ke lokasi dan bertemu dengan NH untuk menjual 2 buah baterai hasil mencuri di TKP Sawangan.

Selain itu, pelaku juga menjual 3 buah baterai merk Shot secara tunai oleh tersangka S.  “Dari hasil penjualan barang curian itu, YBSA menerima uang Rp 13,5 juta. Kemudian diberikan ke SA Rp 1 juta, TR Rp 300 ribu untuk operasional Rp 5,2 juta. Sementara sisanya dikantongi YBSA sebesar Rp 7 juta,” ujar Ruruh.

Tak puas, YBSA dan SA kembali melakukan pencurian di daerah Pakis dengan cara yang serupa. Keduanya menggasak dua buah baterai litium merek Huawei dan Shoto, yang kemudian dijual kepada tersangka S.

“Dari hasil penjualan itu, pelaku menerima uang Rp 9,2 juta yang ditransfer ke rekening istri YBSA atas nama NA. Kemudian hasil curian diberikan tersangka SA Rp 700 ribu, lalu untuk rental mobil Rp 2,1 juta dan sisanya Rp 6,4 juta dibawa tersangka YBSA sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pencurian juga terjadi pada Selasa (30/05) pukul 22.24 WIB di Dusun Kiyudan, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Kali ini para pelaku berinisial MS dan NABU mencuri 2 unit batrai litium merk Shoto Seri SDA 10-48100 pada Tower Amanjiwo No. Site JAV0022SM milik Provider XL.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (14/06) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob berhasil menangkap 2 pelaku MS, 41, wiraswasta, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan NABU, 39, wiraswasta, warga Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan,” ujar Ruruh.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *