
Bobol Warung Soto Dua Bulan Silam, Ipang Akhirnya Dibekuk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Ipang, warga Dukuh Sikombang Lor, Desa Karangasem, Kecamatan Talun ditangkap Polisi. Pelaku melancarkan aksinya dua bulan silam, sebelum ditangkap polisi di rumahnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Bojong AKP Suhadi, mengatakan Ipang ditangkap karena aksi pencurian yang telah dilakukan 2 bulan silam.
“Ia membobol sebuah warung soto yang berada di RT 001/RW 001, No 1, Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan,” kata Kapolsek.
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (09/04) sekitar pukul 20.00 WIB di saat ditinggal pemiliknya untuk shalat tarawih. “Warung soto tersebut milik Yessi Pristiwanti, 48,” jelas Kapolsek.
Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya meninggalkan warung untuk shalat tarawih. Saat perjalanan pulang usai shalat tarawih, korban diberitahu anaknya yang saat itu pulang lebih awal, bahwa pintu belakang warung dalam keadaan terbuka dan uang yang berada di tas hilang.
Mendengar hal itu, sontak korban kaget dan segera berlari ke warung. Sesampainya di warung, korban mendapati pintu belakang yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp 4.800.000 sudah tidak ada di tempatnya. Begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang Rp 500 ribu. Tidak hanya uang saja yang hilang, handphone milik korban dan anaknya juga hilang.
Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya telah dicuri. Korban mengalami kerugian senilai Rp 11.200.000, selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Bojong.
Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti.
Selanjutnya, pada Selasa (20/06) Unit Reskrim Polsek Bojong yang di backup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
“Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang),” kata AKP Suhadi.
Setelah diinterogasi petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto yang terletak di Desa Wiroditan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut. (jt/ion)