Home » Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kejagung Hormati Putusan Hakim
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui, Kejagung Hormati Putusan Hakim (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, KanalMuria – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim kepada Richard Eliazer Pudihan Lumiu.

Dalam persidangan Rabu (15/02) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu, hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Ketut, melalui keterangan tertulisnya.

Terkait putusan itu, Ketut mengatakan, jaksa belum mengambil sikap dan tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan, mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer.

Menurutnya, saat ini jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan pada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E. Mantan ajudan eks-Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dinilai terbukti atas campur tangannya terhadap rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudian Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02).

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (iby/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *