Home » Bermodus Pinjaman Fiktif, Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan
Bermodus Pinjaman Fiktif, Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan

Bermodus Pinjaman Fiktif, Polres Grobogan Amankan Pelaku Penipuan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Aksi MIS, 23, warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan harus berakhir di balik jeruji besi. Ini terjadi setelah pelaku ditangkap aparat kepolisian Polsek Geyer Polres Grobogan atas dugaan kasus penipuan dengan modus pinjaman fiktif.

MIS, 23 semula dilaporkan ke Polsek Geyer Polres Grobogan oleh Sj, 36, warga Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Grobogan yang merupakan pemodal dalam menjalankan kerjasama usaha simpan pinjam.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto mengatakan, usaha yang telah dijalankan sejak 2021 itu awalnya berjalan mulus.

“Korban merupakan pemodal utama, sedangkan terduga pelaku berperan sebagai pencari nasabah yang akan meminjam uang,’’ kata Kapolsek Geyer Polres Grobogan, Selasa (30/05).

Saat terduga pelaku mendapatkan nasabah, ia akan menginformasikan hal tersebut ke dalam group whatsapp Forum Diskusi Pinjaman (FDP) yang hanya beranggotakan korban, terlapor dan istri korban SR, 33. Selanjutnya, terlapor akan memberikan data identitas dan jumlah dana pinjaman yang akan diajukan peminjam, yang kemudian dilakukan pengecekan oleh korban.

Usaha yang dijalankan bersama antara korban dan terduga pelaku itu pun awalnya berjalan sesuai rencana. Hingga awal 2022, terduga pelapor mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

“Merasa ada yang janggal, korban melakukan pengecekan identitas data peminjam serta jumlah uang yang keluar sejak Januari hingga Mei 2022,’’ ungkap AKP Sunarto.

AKP Sunarto menambahkan, saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 52 juta.

Pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian Polsek Geyer Polres Grobogan di rumah istrinya di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

“Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ ujar AKP Sunarto. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *