
Berdalih Meningkatkan PAD, Kades Tilep Uang Keuntungan Hingga Rp 2,4 Miliar (Foto: Dok Humas Polres Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Kepala Desa/Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap berinisial DHU menguasai hasil keuntungan usaha desa sebagai Pendapatan Asli Desa ke APBDes TA 2019 dan TA 2020. Atas tindakannya itu, kades non aktif ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam keonferensi pers pada Rabu (26/07) menjelaskan kasus penggelapan ini bermula ketika DHU yang waktu itu menjabat selaku Kepala Desa Karang Pucung menerbitkan Perdes No 4 tahun 2019 tentang pembangunan ruko.
Pembangunan ruko ini waktu itu direncanakan dibangun sebanyak 23 unit. Tetapi fakatnya hanya dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios. Pembangunan ruko ini ternyata tidak dilengkapi IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak melalui Musrenbangdes.
Ruko dan kios tersebut dibangun di atas tanah milik Desa Karangpucung, yang seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No 4 tahun 2019.
“Rencana dibangun 23 kios, namun fakta di lapangan telah dibangun 24 kios ditambah 7 bangunan kios baru. Setelah selesai tersangka DHU tidak melaporkan keuntungan sewa kios tersebut, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
DHU berdalih desa tidak berhak mendapatkan hasil dari pembangunan ruko dan kios, karena dana pembangunannya bersumber dari para pemanfaat/ penyewa ruko.
Atas kejadian ini desa dirugikan Rp 2.467.170.000, dari hasil perhitungan oleh ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap. Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50.000.000 dengan maksimal Rp 1 miliar. (jt/ok)