
Berawal dari Penemuan Mayat, Polres Karanganyar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan (Foto: Dok Polres Karanganyar)
KARANGANYAR, KanalMuria – Usai melakukan pengembangan kasus penemuan mayat di aliran Bengawan Solo, wilayah Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (04/05) lalu, akhirnya terungkap fakta kejadian tersebut merupakan kasus pembunuhan.
Dari jasad korban Joko Siswoyo, 29, warga Simo Boyolali, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan tubuhnya, lalu dilakukan pengembangan hingga diamankan dua orang oleh jajaran Resmob Macan Lawu Polres Karanganyar.
Kedua orang yang diamankan, Agung Nugroho, 21, warga Jagalan, Jebres, Surakarta, beserta temannya Gilang Aji Pratama, 26, warga Desa Jati, Jaten, Karanganyar, yang diduga turut serta dalam melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melansir dari keterangan tertulis Humas Polres Karanganyar, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, dalam gelar perkara pada Senin (08/05) malam, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan setelah jajaran Polres melakukan proses penyelidikan dan mengamankan satu saksi yakni Agung Nugroho. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Agung, kemudian Polisi berhasil mengungkap pelaku lainnya yakni Gilang Aji Pratama.
Tak hanya berhenti di situ saja, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga turut serta dalam melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban. Pelaku ini berinisial G yang berstatus (DPO), yang merupakan kerabat dari salah satu tersangka.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan penyelidikan, kemudian kita tetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya AN, warga Jebres Solo, dan GAP warga Jaten, Karanganyar. Sedangkan untuk tersangka G, saat ini masih dilakukan pencarian atau kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kapolres dalam rilis yang disampaikan pada Senin (08/05) sore.
Kapolres menyampaikan, modus pembunuhan tersebut lantaran tersangka tersinggung dengan korban yang membuat status dan memposting namanya di medsos. Melihat hal itu kemudian tersangka Agung Nugroho, langsung mengajak Gilang untuk merencanakan aksi pembunuhan hingga nekat menghabisi nyawa korban.
“Tersangka merasa sakit hati, karena namanya dibuat story di WA dengan tulisan “Info Agung Cah Jebres Wong Ruwet”, dari situlah kemudian kejadian tersebut bermula dan berujung pada pembunuhan korban,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, dalam aksi pembunuhan tersebut, berawal dari tersangka Agung mengajak korban untuk bertemu. Kemudian setelah itu, tersangka menghubungi Gilang untuk bersama– sama melakukan aksi pemukulan dan pembunuhan di area persawahan, yang berada di wilayah Desa Jati, Jaten, Karanganyar. Berikutnya mereka kemudian membuang korban di aliran Bengawan Solo.
“Sebelum tersangka utama Agung mengajak Gilang untuk melakukan pembunuhan, Gilang meminta tersangka G (DPO) untuk menyediakan kresek dan kayu. Kemudian setelah sampai di TKP Desa Jati Jaten, korban yang saat itu sudah lemas, dimasukan ke dalam karung dan dipukul, selanjutnya dibuang ke aliran Bengawan Solo,” imbuh Kapolres.
Dalam proses pembuangan ke aliran Bengawan Solo, dua pelaku Agung dan Gilang, membawa korban dengan menggunakan sepeda motor korban. Dengan posisi korban diletakkan di depan. Kemudian saat dibuang, karung diikat dengan kawat, juga diikat tiga buah batu sebagai pemberat.
“Untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, kedua pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Sementara itu tersangka Agung Nugroho mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena memang sakit hati, lantaran namanya dibuat status WA. Dia merasa sakit hati dan awalnya ingin memukuli saja, tapi selanjutnya muncul niat untuk membunuh, dan agung mengaku meminjam uang dari pinjaman online bersama dengan korban sebesar Rp 6 juta. (jt/ok)