Home » Beraksi di 5 Kota, Raup Ratusan Juta, Tiga Residivis Lintas Provinsi Dibekuk Polres Sragen
Beraksi di 5 Kota, Raup Ratusan Juta, Tiga Residivis Lintas Provinsi Dibekuk Polres Sragen

Beraksi di 5 Kota, Raup Ratusan Juta, Tiga Residivis Lintas Provinsi Dibekuk Polres Sragen (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Tiga residivis pelaku pencurian lintas provinsi  yang beraksi di sejumlah agen BRI Link di beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen.

Kesuksesan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen dan Polsek Kalijambe Sragen serta tim Opsnal Polresta Magelang, berawal dari pengungkapan perkara pencurian kartu ATM. Kartu ini milik Sutrisno warga pemilik agen BRI Link di Dukuh Towo Denanyar, Kecamatan Tangen Sragen.

Berawal dari pengusutan kasus ini, hingga menguak sejumlah kejahatan yang dilakukan 3 tersangka asal Sragen ini hingga di 5 kota lainnya, di antaranya Sragen, Magelang, Klaten, Boyolali dan Solo.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, pencurian kartu ATM milik agen BRI Link Sutrisno terjadi pada 27 April 2023.

Setelah perkara pencurian berupa kartu ATM yang mengakibatkan kerugian hingga Rp.77.625.000, korban Sutrisno kemudian melapor ke Mapolsek Sragen.

Dalam kasus ini, peristiwa diawali pada 27 April 2023, sekira pukul 11.47 WIB tersangka datang ke agen BRI Link milik Sutrisno yang berada diwilayah Tangen, untuk mentransfer uang Rp 200 ribu ditujukan kepada Rosdiana, dengan tambahan administrasi Rp 7 ribu.

Tersangka kemudian membayar Rp 300 ribu. Saat korban sibuk mencari kembalian, tersangka memanfaatkannya untuk menukar ATM korban yang berada di etalase, dengan ATM milik tersangka.

Selang 10 menit kemudian usai tersangka meninggalkan agen BRI Link, korban kemudian tersadar bila ATM miliknya telah ditukar dengan ATM lain. Setelah korban mendapatkan laporan secara beruntun dari Brimo di handphonenya, berupa pengeluaran uang sebesar Rp 20.040.000, selanjutnya Rp17.525.000, dan yang ketiga sebesar Rp. 40.060.000, dengan total pengeluaran uang sebesar Rp 77.625.000.

Kasat Reskrim menguraikan, pencurian dengan modus serupa ternyata juga terjadi di wilayah Kalijambe Sragen, di Dukuh Jagan Desa Bukuran dengan kerugian korban hingga mencapai angka fantastis Rp 102 juta.

Diawali dari laporan itulah, hingga akhirnya pada 31 Mei 2023, tim Resmob Polres Sragen, tim Resmob Polsek Kalijambe serta Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku Purwanto di rumahnya Dukuh Kedungwaru Kecamatan Miri Sragen.

AKP Wikan menjelaskan, hasil investigasi tim Opsnal Polres Sragen kemudian didapatkan 2 tersangka lainnya bernama Parimin alias Parmin warga Karanganyar yang telah diamankan petugas saat berada di kontrakannya di Solo, serta tersangka Saryanto alias Adam warga Karanganyar.

Dari investigasi terhadap tersangka Purwanto, ternyata dirinya juga melakukan aksi kejahatan serupa di BRI Link Toko SRC milik korban Rohman di Kabupaten Magelang dengan kerugian uang sebesar Rp 29 juta.

Kemudian di wilayah Juwangi Kabupaten Boyolali, tersangka telah menggasak uang dengan cara serupa sebesar Rp 22 juta, serta  melakukan pencurian brankas milik PT JJ Gloves Indo yang berisi uang sebesar Rp 50,6 juta.

Saat ini tersangka Purwanto yang berperan sebagai eksekutor telah dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan penyelidikan, serta tersangka Parimin yang berperan sebagai joki dibawa ke Mapolsel Kalijambe untuk penyelidikan perkara pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kalijambe. Lalu tersangka Saryanto dibawa ke Polrestabes Yogyakarta untuk perkara pencurian yang terjadi di Yogyakarta.

Kasat Reskrim menegaskan, para pelaku selanjutnya bakal diganjar dengan sanksi sebagaimana melanggar pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP.

AKP Wikan mengatakan, setelah didalami, dua orang tersangka residivis di antaranya Purwanto telah melakukan kejahatan dan telah ditahan di Polda Jateng, dalam perkara skiming pada 2014, di wilayah Solo dengan perkara pencurian pada 2017, dan di wilayah Pemalang dengan perkara pencurian di BRI Link pada 2022.

Sedangka tersangka Parimin merupakan residivis dalam perkara pencurian di wilayah Solo berupa minuman Pocari pada 2017. Di Polda Jateng tersangka Parimin telah ditahan selama 4 kali, dan di Mantingan dalam perkara pencurian serta di wilayah Pemalang dengan perkara pencurian tempat kejadian BRI Link pada 2022.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang-barang milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *