
Belum Kantongi Izin, Satpol PP Razia Reklame di Papan Baliho (Foto: Dok Dinkominfo Pekalongan)
KAJEN, KanalMuria – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pekalongan melakukan penindakan terhadap pemasangan reklame yang belum melengkapi izin. Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap reklame yang terpasang di wilayah Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Operasi penindakan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (17/01).
Dikutip dari laman pekalongankab.go.id, penindakan dilakukan karena reklame yang terpasang memang sudah membayar pajak ke BPKD, namun belum mengurus izin di DPMPTSP. Hal itu dinilai melanggar aturan, sehingga pihak Satpol PP dan Damkar langsung mengambil tindakan dengan menutup reklame menggunakan kain putih lebar bertuliskan “Reklame ini dalam Penguasaan Pemkab Pekalongan”.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sri Handayani menjelaskani, bersama tim gabungan menertibkan reklame yang belum sesuai dengan aturan yang berada di lingkungan Pasar Kajen Kabupaten Pekalongan.
“Hari ini giat kami bersama DPMPTSP dan BPKD terkait penertiban reklame dan baliho komersial yang belum berizin,” kata Yanik, sapaan akrab Sri Handayani.
Dikatakan, kegiatan merupakan penindakan yang pertama untuk reklame atau baliho yang belum berizin di awal Tahun 2023. Ke depannya, kata dia, Satpol PP akan terus melakukan tindakan terhadap penggunaan reklame atau baliho yang belum mengurus izin tentunya berdasarkan tembusan dari BPKD ataupun DPMPTSP.
“Ini kalau di awal tahun setelah masuk di BPKD baru pertama, apabila dalam satu tahun memang belum bayar kemudian BPKD memberikan tembusan dan jika memang tidak berizin dari DPMPTSP maka langkah selanjutnya kita tindak,” ujarnya.
Mengenai proses perizinan di DPMPTSP, dijelaskan, langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DPMPTSP kemudian akan ada tim survei yang akan meninjau ke lapangan. Apabila disetujui, nantinya terkait pembayaran pajak bisa melalui BPKD. (jt/ion)