
Belum Ada yang Daftar, KPU Kabupaten Jepara Perpanjang Masa Pendaftaran PPS (Foto: Dok KPU)
JEPARA, KanalMuria – Masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 55 desa/keluarahan di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara diperpanjang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran PPS mulai dari Minggu (31/12) hingga Senin (2/1) 2023.
Berdasarkan keterangan tertulis KPU Jepara, proses pendaftaran di masa perpanjangan tetap melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Sedangkan Pengumuman pendaftaran dan data desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya telah diunggah di website KPU melalui tautan ini.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menjelaskan, kepastian memperpanjang pendaftaran PPS diambil dalam rapat pleno Sabtu (31/12) dini hari. Dalam rapat tersebut dihadiri ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.
Menurut data dari KPU Jepara, pada hari terakhir pendaftaran PPS, Jumat (30/12) pukul 23.59, terdapat 55 desa/kelurahan dari total 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara yang jumlah pendaftarnya kurang dari minimal dua kali kebutuhan atau enam pendaftar. Sesuai keputusan KPU RI Nomor 534/2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
“Kami sudah umumkan perpanjangan masa pendaftaran ini melalui website, media sosial, juga ke stakeholder terkait, termasuk ke desa-desa yang ada perpanjangan,” kata Muhammadun.
Dia mengungkapkan, pendaftar yang memiliki akun Siakba untuk mendaftar PPS terdapat 2.143 orang. “Situasinya, ada desa/kelurahan yang jumlah pendaftarnya sangat banyak. Ada desa yang jumlah pendaftarnya 24 orang atau delapan kali jumlah kebutuhan. Ada juga pendaftar yang sudah membuka akun Siakba untuk mendaftar, namun dokumen persyaratannya masih kosong, atau ada dokumennya namun tidak lengkap, sehingga ini mempengaruhi keputusan untuk diperpanjang karena di satu desa itu yang dokumennya lengkap kurang dari enam pendaftar,” lanjutnya.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, hasil penelitian administrasi calon anggota PPS juga disesuaikan dengan jadwal perpanjangan. Yaitu akan diumumkan pada Jumat (6/1). Demikian halnya jadwal seleksi tertulis untuk calon PPS di Kabupaten Jepara mengikuti jadwal perpanjangan yang diselenggarakan pada (9 – 17/1).
“Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu 2024 di tingkat desa/kelurahan bisa mendaftar pada masa perpanjangan, yaitu di desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya. Informasi pembentukan PPS ini juga akan terus kami sajikan di website dan media sosial yang dikelola KPU Jepara,” imbuh Muhammadun. (iby/de)