Home » Belasan Ribu Kades Demo, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Pencabutan Aturan Dana Desa
Belasan Ribu Kades Demo, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Pencabutan Aturan Dana Desa

Belasan Ribu Kades Demo, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan dan Pencabutan Aturan Dana Desa (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Belasan ribu kepada desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/01).

Dalam aksi itu, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun, menjadi sembilan tahun. “Kedatangan kami ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Koordinator KIB Dukuhseti, Suwardi.

Suwardi yang juga menjabat sebagai Kades Ngagel itu berujar, selain menuntut revisi masa jabatan, para kades juga menyuarakan tentang aturan dana desa. Dia menjelaskan, dua poin itu agar menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023. “Selain itu kami juga akan menyampaikan aspirasi di Kantor Kemendagri,” lanjutnya

Terkait dana desa yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2020 yang masih berlaku saat ini, dituntut untuk dicabut. Sementara untuk masa jabatan, diperpanjang menjadi 9 tahun dengan batasan maksimal dua periode.

Dalam aksinya, para kades dengan menggunakan seragam coklat khas perangkat desa, mereka menyampaikan dua tuntutan utama agar para wakil rakyat mendengar tuntutan mereka. Tidak ketinggalan, sejumlah sepanduk tuntutan mereka juga dipasang di pagar luar gedung DPR yang menjadi tuntutan mereka.

Para kades meminta pemerintah dapat mencabut peraturan pemerintah No 2 tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara dan kembalikan lagi Undang-undang Desa No 6 tahun 2014.

Selain itu, mereka juga meminta DPR RI merevisi Undang-undang Desa Nomor 6, Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali kades dalam pilkades.

Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Heru mengungkapkan pihaknya datang dari jauh menyambangi gedung DPR RI membawa dua tuntutan utama. “Ada dua tuntutan yang pertama cabut UU No 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014,” kata Heru, di lokasi aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

“Kemudian yang kedua, revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 khususnya pada pasal 39. Di situ disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan, selama tiga periode. Kita tuntut diubah menjadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” jelas dia.

Menurut dia, selama pemimpin desa tersebut masih disenangi oleh masyarakat maka akan sah-sah saja untuk memperpanjang masa jabatan. “Karena kita kepala desa selama masih disenangi masyarakat kita nyalon, maka akan jadi. Tapi kalau tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi jadi,” terangnya.

Heru berharap agar kedatangan mereka beramai-ramai dengan membawa dua tuntutannya ini dapat dikabulkan oleh para pemangku kebijakan yang berada di dalam gedung wakil rakyat tersebut.

“Mudah-mudahan bapak-bapak wakil rakyat bisa menerima dan mengabulkan bahwa revisi UU No 6 tahun 2014 masuk di dalam prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023,” tegas Heru.

Namun, tidak hanya itu, para kades ini juga mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi mereka akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak lagi.

Kedatangan ribuan kades ini, memang sudah diagendakan sejak beberawa pekan lalu. Mereka datang dari berbagai daerah. Banyak di antara mereka yang datang dengan mencarter sejumlah bus, dan telah tiba di Jakarta pada tanggal 14 dan 15 Januari 2023. Ada juga rombongan ratusan kades dari Sidoarjo Jawa Timur yang berangkat menggunakan pesawat.

Para kades, pada akhirnya ditemui langsung Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas. Keduanya berjanji menggelar audiensi perwakilan massa aksi dengan Baleg DPR siang nanti. “Baleg nanti siang, kawan-kawan ditunggu,” kata Dasco.

Aksi yang digelar ribuan kades itu sempat menyebabkan lalu lintas di sekitar lokasi tersendat. Melansir keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, masyarakat yang menuju gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain.

“Diimbau masyarakat yang menuju gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya, @TMCPoldaMetro di Jakarta.

Akibat demonstrasi itu, terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menjelang Gedung DPR/MPR. Pintu tol keluar di depan DPR juga ditutup dan pengguna dialihkan keluar ke pintu tol berikutnya. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *