Home » Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Importasi Barang yang Diduga Melanggar HKI
Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Importasi Barang yang Diduga Melanggar HKI

Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Importasi Barang yang Diduga Melanggar HKI (Foto: Dok Bea Cukai Tanjung Emas)

SEMARANG, KanalMuria – Upaya importasi barang yang diduga berasal dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhasil digagalkan Bea Cukai. Sebanyak 350 karton berisi 403.200 pisau cukur merk Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Selasa (29/11).

Anton Martin, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta mengatakan, ratusan karton tersebut diimpor oleh perusahaan dari China berinisial MKA. Sementara pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan karton pisau cukur merk Getlitey yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder, yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia,” jelas Anton yang dikutip dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (15/12).

PT Procter & Gamble Home Products Indonesia kemudian memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut. Setelah menyerahkan jaminan operasional dan mendapatkan risalah importasi barang dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pengadilan Niaga Semarang pada prosesnya mengabulkan permohnan penangguhan sementara itu pada Jumat (9/12). Right holder kemudian menindaklanjuti dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder. Karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Perekaman HKI sendiri telah diimplementasikan  Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI,” lanjut Anton.

Dia menyebut, penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri. Terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.

Sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu, dengan ini membuktikan bahwa Indonesia sangat peduli terhadap perlindungan HKI.

“Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI,” ujar Anton.

Dia menilai, sinergi dan kerjasama antar Kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI. Termasuk peran aktif dan kesadaran masyarakat, khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan.

“HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen, contohnya obat dan kosmetik palsu dan keselamatan konsumen contoh sparepart palsu. Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme,” imbuhnya. (ud/iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *