Home » Bea Cukai Mengamankan Puluhan Slop Rokok Ilegal di Gudang Jasa Ekspedisi di Kudus
Bea Cukai Mengamankan Puluhan Slop Rokok Ilegal di Gudang Jasa Ekspedisi di Kudus

Bea Cukai Mengamankan Puluhan Slop Rokok Ilegal di Gudang Jasa Ekspedisi di Kudus (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan Bea Cukai Kudus pada Sabtu (28/01). Belasan rokok ilegal tersebut diamankan di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat informasi adanya gudang jasa pengirman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, dikutip dari keterangan tertulis.

Untuk memastikan laporan itu, tim melakukan pemeriksaan beberapa paket yang dicurigai di sekitar pukul 20.33 WIB. Hasilnya, ditemukan 66 slop rokok jenis SKM dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, Flash BOLD, dan GUCI Black. Pada pemeriksaan itu, juga ditemukan 5 slop rokok jenis SKM dengan merek RASTEL BOLD dilekati pita cukai diduga palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 17.821.000 dan untuk potensi penerimaan negara sebesar Rp 12.214.059. Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” imbuh Sandy. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *