
Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai kepada Masyarakat Rembang (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
REMBANG, KanalMuria – Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi peraturan Bidang Cukai kepada masyarakat Kabupaten Rembang. Bertempat di Hall Hotel Pollos Rembang, Selasa (23/05), kegiatan itu berkolaborasi dengan Pemkab Rembang yang diikuti pedagang kelontong, pelajar SMA/K, mahasiswa, instansi pemerintah dan masyarakat umum.
“Kegiatan dilaksanakan secara gelar wicara dengan moderator dari Kabag Prokopimda Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara langsung melalui siaran radio Citra Bahari Rembang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo dikutip dari keterangan tertulis.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyebut pungutan cukai memiliki peranan penting atas penerimaan negara. “Pungutan cukai memiliki peranan penting atas penerimaan negara dan sebagai bentuk proteksi masyarakat untuk membatasi konsumsi untuk mengatasi efek negatif yang ditimbulkan,” jelasnya saat membuka acara.
Sementara kebijakan DBHCHT di Provinsi Jawa Tengah di sampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Biro ISDA Prov Jateng, Bagus Rachmoyojati. Menurutnya, Rembang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di provinsi maupun skala nasional.
“Kabupaten Rembang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di provinsi maupun skala nasional. Salah satu fokus utama pemerintah dalam penggunaan dana DBH CHT adalah peningkatan bahan baku dengan memberikan bibit unggul dan bantuan kepada petani tembakau,” ujarnya.
Terakhir, untuk definisi, tujuan dan fungsi cukai dijelaskan Penyuluh dari Bea Cukai Kudus, Martin Prastowo Adi. Dia mengungkapkan, sebanyak tiga persen penerimaan cukai nasional, akan dikembalikan kepada pemda melalui DBhCHT.
“Rokok merupakan barang kena cukai yang dibatasi peredarannya karena dapat memberikan efek negatif kepada lingkungan dan masyarakat. Dengan menggunakan instrumen pungutan cukai kepada setiap keping rokok. Sebanyak 3 persen dari penerimaan cukai nasional akan dikembalikan ke pemerintah daerah melalui DBH CHT yang salah satu fokus utamanya adalah program pemerintah yakni Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN),” imbuhnya. (iby/ion)