Home » Bea Cukai Kudus Musnahkan Enam Juta Batang Rokok Ilegal di TPA Tanjungrejo

KUDUS-Kantor Bea Cukai Kudus memusnahkan enam juta batang rokok ilegal periode Juni 2022 hingga September 2023.Pemusnahan di halaman kantor dengan cara dibakar dan dipendam di TPA Tanjungrejo Kudus, Rabu (21/2/2024).

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif mengatakan dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu senilai Rp7,69 miliar.(*)

“Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).”
2 alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket,” katanya dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (21/2/2024).

Selain itu pihaknya juga menyita satu printer yang digunakan untuk membuat kemasan dan empat alat pemanas.

Sepanjang 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali.

“Jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi sekira Rp1,9 miliar,” ucapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *