
Bea Cukai Kudus Kenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal kepada Warga Dukuh Tembang (Foto: Dok Dinkominfo Blora)
BLORA, KanalMuria – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau Tahun 2023 di Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Jumat (16/06).
Pada kegiatan itu, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Yahya Mustofa menjelaskan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Melalui media seni kethoprak, Yahya mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal. Dia juga mengajak warga dukuh Tembang untuk mengawasi peredaran serta tidak membeli produk rokok ilegal.
Yahya menjelaskan, terdapat beberapa ciri-ciri rokok illegal. Seperti rokok polos, yang berdasar ketentuan Pasal 54 UU Cukai, jika mengedarkan terdapat ancaman pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 hingga 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas, dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan atau denda 10 hingga 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
“Ciri-ciri rokok ilegal lainnya yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00,” jelasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang ingin memproduksi atau mengimpor rokok, harus memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Yahya juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Yahya menambahkan, pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial hingga sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Untuk itu kami mengajak seluruh warga Dukuh Tembang untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara. Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.
Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Polres dan Pemkab Blora dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal. (tra/de)