
Bea Cukai Kudus Catatkan Penerimaan Negara Rp 37,36 Triliun pada Akhir Desember (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Kementerian Keuangan Satu Daerah Kudus mencatat Bea Cukai Kudus menerima pendapatan negara secara aktual sebesar Rp 32,71 triliun pada 18 Desember 2022. Sementara hingga akhir Desember, dapat mencapai Rp 37,36 triliun.
Berdasarkan keterangan tertulis Bea Cukai Kudus pada Jumat (23/12), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus mampu menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 613,4 miliar. Lalu untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus dalam capaian kinerja atas penyaluran dana APBN tahun 2022, telah direalisasikan Rp 2,39 triliun.
Dana tersebut telah mencapai 95,81 persen dari total keseluruhan sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai tugas pokok dan fungsi 78 satuan kerja Kementerian Lembaga hingga 19 Desember 2022.
Terkait hal tersebut, Bea Cukai Kudus mengimbau untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara. Selain itu, ada sanksi pidana bagi yang memperjualbeli maupun mendistribusikan rokok ilegal.
“Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbau Bea Cukai Kudus dikutip dari postingan Instagramnya, @beacukaikudus.
Bea Cukai Kudus menambahkan, bersama APH dan Pemkab se-eks Karesidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. (iby/de)