
Bea Cukai Kudus Amankan Mikrobus Pengangkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
DEMAK, KanalMuria – Bea Cukai Kudus menindak sebuah mobil mikrobus pengangkut rokok ilegal di Kabupaten Demak. Kali ini, Bea Cukai sukses mengamankan 379.160 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Penindakan dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 itu terjadi pada Rabu (14/02).
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 475.845.800 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 326.132.578,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Melansir keterangan tertulis Bea Cukai, Sandy mengungkapkan pada sekitar pukul 00.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi adanya mobil mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal. Tim lantas bergegas memastikan informasi itu dan segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak dan jalan Kudus-Demak.
“Sekira pukul 01.30, tim menemukan mobil mikrobus sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Kudus-Semarang, tepatnya di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran agar dapat dilakukan pemeriksaan,” lanjut Sandy.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 karton yang berisi rokok batangan jenis SKM regular berjumlah 379.160 batang. Seluruh rokok ilegal beserta sopir mikrobus tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/tra)