Home » Bea Cukai Kembali Menindak Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kembali Menindak Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara

Bea Cukai Kembali Menindak Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus melakukan penindakan di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Penindakan yang berlangsung pada Selasa (11/07) itu, petugas menyita 166.000 batang rokok ilegal.

Melansir dari keterangan Bea Cukai Kudus, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus sekitar pukul 13.00 WIB menerima informasi adanya bangunan di Desa Robayan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 14.10 WIB, tim meluncur dan berhasil menemukan lokasi bangunan tersebut guna melakukan pemeriksaan,” kata  Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merk. Di antaranya DUBAI, CLASSY BOLD, Lois BOLD, C@ffee STIK TWENTY, dan Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai.

Petugas juga menemukan 920 bungkus rokok jenis SKM dengan merk Link BOLD dilekati pita cukai diduga palsu, dan 19.600 rokok jenis SKM dalam bentuk batangan. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 208.330.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.784.070

“Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sandy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *