Home » Baru Tiga Hari ‘Lulus’ dari Lapas, Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Baru Tiga Hari ‘Lulus’ dari Lapas, Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang

Baru Tiga Hari ‘Lulus’ dari Lapas, Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang menangkap kurir sabu-sabu Ferdi Setyawan, 32, di belakang Gapura Jalan Plumbon I, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan Kota, Semarang saat sedang melakukan transaksi. Alumni lapas yang baru menghirup udara segar ini ditangkap berikut barang bukti yang dibawanya.

Kapolrestabes Semarang melalui Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, menyampaikan penangkapan ini melalui konferensi pers di depan lobby Polrestabes Semarang, Selasa (27/02).

Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan Ferdi Setyawan ditangkap dengan barang bukti berupa 25 gram sabu pada Rabu (10/05) sekira pukul 17.00 WIB di belakang Gapura Jalan Plumbon I Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang saat sedang melakukan transaksi.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan di dalam sebuah tas slempang warna merah yang di dalamnya terdapat 5 buah plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Narkoba ini dibungkus isolasi warna hitam dengan berat 0.5 gram, 3 buah plastik klip kecil yang berisi sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat 1 gram, dan 2 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat  5  gram.

“Selain itu, barang bukti lainnya berupa sebuah plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam dengan berat 10 gram,” jelas AKBP Edy Sulistiyanto.

Dari keterangan Ferdi Setyawan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Anton (dalam lidik) di Solo pada Senin (08/05) seberat 30 gram. Kemudian Anton menyuruh Ferdi untuk memecah dan menjualnya. “Pelaku mendapat upah dari Anton sebesar Rp 1 juta per 5 gram, akan tetapi akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” jelasnya.

Atas perbuatannya Ferdi dikenai Pasal “Pengedar” 114 ayat (2) Perkara Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum, yang Didahului dengan Permufakatan Jahat Subsider “Pemilik” Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup. (tra/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *