
Bangunan Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara Dibongkar Bea Cukai Kudus (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
JEPARA, KanalMuria – Bea Cukai Kudus sukses membongkar ribuan batang rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam penindakan pada Senin (13/03), tim Bea Cukai Kudus mengamankan 368 ribu batang rokok ilegal sigaret kretek mesin (SKM).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, tim pada pukul 13.30 WIB mendapat informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Jepara.
“Memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan,” jelas Sandy dikutip dari keterangan tertulis Bea Cukai Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 karton rokok batangan jenis SKM reguler, 6 karton rokok jenis SKM belum selesai dikemas dengan merek Lois BOLD. Lalu tim juga menemukan 2 bale rokok jenis SKM dengan merek R SEVEN dilekati pita cukai diduga palsu.
Tim selanjutnya menuju lokasi bangunan lain usai mendapat perkembangan informasi. Di lokasi kedua, ditemukan 89 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk, di antaranya JOYOMILD, R SEVEN, dan FLASH BOLD.
Kemudian ditemukan juga 18 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, di antaranya GUCI, DUBAI, dan NEW HYS GOLD; 6 karton rokok batangan jenis SKM regular. Terakhir, Bea Cukai Kudus juga menemukan 3 tiga karton rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merk Lois BOLD.
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp461.840.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp316.533.360,00,” lanjut Sandy.
Seluruh rokok illegal, pemilik barang, buruh pengemas, serta barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)