Home » Bagian dari Ramp Check, Dishub Kota Semarang Uji Emisi Kendaraan Dinas
Bagian dari Ramp Check, Dishub Kota Semarang Uji Emisi Kendaraan Dinas (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Bagian dari Ramp Check, Dishub Kota Semarang Uji Emisi Kendaraan Dinas (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, melakukan uji emisi kendaraan dinas milik Pemkot, di Halaman Balai Kota, belum lama ini. Total ada 70 kendaraan, berupa mobil, bus, dan lainnya yang dilakukan uji emisi.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, uji emisi ini dilakukan rutin. Bukan hanya di Balai Kota, tapi Dishub juga mendatangi Gedung Pandanaran hingga kantor dinas yang ada di luar Balai Kota seperti DLH, DPU hingga Damkar. “Setelah itu kita lihat prosentase atau kategori nilai hasil pengujian apakah sudah aman atau melebihi ambang batas,” jelas Danang.

Dia menjelaskan, uji emisi ini adalah bagian dari ramp check yang merupakan rangkaian persyaratan teknis dari uji laik jalan sebuah kendaraan. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang lalu lintas No 22 Tahun 2009 ada peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No 8 tahun 2023 tentang uji emisi.

“Kalau di Balai Kota ini hanya sebatas uji emisi saja. Kalau yang melebihi ambang batas hanya kami perintahkan untuk melakukan perbaikan,” tuturnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

“Setelah ini kami juga ada pemeriksaan di luar, termasuk bis Trans Semarang di Pool maupun Halte dan sudah dijadwalkan dan kita lakukan gabungan dengan Satlantas Polrestabes Semarang,” jelasnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *