
Bacok Warga Saat Akan Tawuran, 2 Pelaku Ditangkap Polres Klaten (Foto: Dok Polres Klaten)
KLATEN, KanalMuria – Tim Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jalan Raya Jogosetran, Dukuh Prigiwetan, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Minggu (30/07). Pelaku FNA, 22, warga Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten menjadi korban penganiayaan ini.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KA, 24, yang melakukan penganiayaan merupakan warga Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, dan RD, 20, yang mengendarai motor warga Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten. Para pelaku mengaku tergabung dalam kelompok Young City Brotherhood (YCB).
Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten menjelaskan korban saat itu sedang makan di angkringan di Desa Jogosetran. Lalu korban melihat gerombolan pemotor terdiri dari 12 orang sedang menggeber-geber gas.
Warga mencoba mengejarnya. Namun, gerombolan ini kabur dari kejaran warga. Setelah beberapa saat, ada dua orang dari gerombolan tersebut yang datang menghampiri dan membacok korban.
“Pelaku berboncengan dan menggeber-geberkan sepeda motor menimbulkan suara bising, lalu warga keluar dan men-cegat pelaku. Namun, pelaku menghampiri korban dan mengayunkan sajam yang dibawa mengenai bahu kirinya,” jelas Wakapolres, Selasa (08/08).
Ditemukan dua barang bukti utama yang diamankan di antaranya sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 cm dan sebuah sepeda motor
Ditanya alasan pelaku KA membawa senjata tajam, ia mengatakan kelompoknya mau tawuran di area RSI Klaten setelah ditantang via online. 12 orang kemudian berangkat hendak tawuran namun tidak semua membawa senjata tajam. “Tidak tahu geng atau apa. Ada akun fake DM saya, kemudian saya ditantang suruh ke sana,” jelas KA.
Belum sampai di area RSI, saat melintas di Desa Jogosetran itulah ia mengaku dihadang warga. “Saya dihadang warga. Saya dipukuli terus saya melawan,” kata KA, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Klaten.
Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (jt/ok)