
Ilustrasi Sabu-sabu
KUDUS, KanalMuria – Jajaran Satresnarkoba Polres Kudus meringkus dua pemuda berinisial LS, 25, dan TD, 20, yang tengah pesta sabu di rumah kos di Desa Panjang, Kecamatan Bae. Penggerebekan itu dilakukan usai Polres Kudus menerima laporan dari warga.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba ini berkat laporan dari masyarakat, dari situ tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku pada Sabtu (28/01),” kata Kasatnarkoba Polres Kudus AKP, Jaenudin dikutip dari Instagram @polreskudus, Senin (30/01).
Usai diringkus, petugas melakukan tes urin kepada keduanya. Hasilnya, kedua pemuda itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), sebuah korek api gas warna hijau, satu buah gunting warna biru dan sebuah HP. Jaenudin juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menelusuri pemasok narkoba kedua pemuda itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iby/de)