
Asyik Berjudi, Polres Kudus Amankan 9 Warga (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sembilan warga diringkus Polres Kudus saat sedang asyik bermain judi kopyok. Para pelaku itu diringkus di rumah milik seorang warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Melansir dari keterangan tertulis Polres Kudus, para pelaku itu berinisial SP, 36, warga Kecamatan Kota; ES, 50, dan AM, 36, warga Kecamatan Jati. Lalu 6 orang lainnya berinisial AW, 36; MAW, 23; HST, 52; RP, 31; HS, 32 dan KS, 44 warga Kecamatan Mejobo.
“Penggrebekan arena judi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, benar di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan sembilan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (19/04)
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tempurung kelapa, satu lemekan, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp 1.530.000 yang digunakan untuk berjudi.
“Dari sembilan pelaku, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainya berperan sebagai pemasang,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (iby/de)