
Arti Penting Pers di Mata Menko Polhukam (Foto: Dok Kemenkopolhukam)
BANDUNG, KanalMuria – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, pers mempunyai kedudukan sangat penting. Baginya, pers dibutuhkan untuk menjalankan berbagai tugas sebagai pejabat negara.
Bahkan, berbagai pemberitaan atau kritik dari pers, menjadi modal dalam merumuskan kebijakan alih-alih sekadar bahan masukan. Pendapat itu disampaikan Mahfud dalam diskusi Anugerah Dewan Pers, bertema “Jurnalisme Berkualitas untuk Peradaban Bangsa” yang berlangsung di Bandung, Senin (12/12).
“Berbagai hal yang diberitakan, disuarakan, atau dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal atau amunisi bagi saya untuk disampaikan pada rapat-rapat yang berlangsung baik di sidang kabinet, maupun di rapat tingkat menteri atau pejabat utama di kementerian dan lembaga,” kata Mahfud.
Mahfud juga memberi contoh sejumlah kasus yang berhasil dia dorong di pemerintahan berkat peran media dan pers. Seperti, kasus amnesti dari presiden untuk Saiful Mahdi di Aceh, Nurhayati si pelapor korupsi di Cirebon yang tersangka lalu dibebaskan, kasus AKBP Brotoseno yang kemudian dipecat dari Polri, kasus Sambo, dan beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.
Dia berpesan, wartawan sejatinya menghasilkan karya, bukan hanya bekerja. Dengan berkarya, ada pesan moral yang ingin disampaikan.
“Saya menggaris bawahi kata “karya jurnalistik”, karena wartawan atau insan pers sehari-hari sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Kata karya menandakan ada nilai yang ingin dicapai, ada pesan moral yang ingin disampaikan. Ini sesuai dengan tema diskusi hari ini, Jurnalisme Berkualitas bagi Peradaban Bangsa, yang juga tema sentral Anugerah Dewan Pers tahun ini,” lanjut Menko Polhukam.
Mahfud dalam diskusi itu juga menjelaskan tentang kebebasan pers yang sering disoroti para pemerhati atau pemangku kepentingan pers, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah. Berdasarkan data terbaru Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 mengalami kenaikan.
Dalam rentang waktu lima tahun, dari 2018 hingga 2022, IKP Indonesia secara nasional naik. Pada 2022 ini, IKP tercatat mencapai 77,88 persen, naik 1,86 poin dari IKP tahun sebelumnya 2021.
“Menurut Dewan Pers, capaian IKP dengan 77,88 persen itu menandakan pers nasional berada dalam kondisi “Cukup Bebas” untuk menyampaikan berita dan informasi kepada publik. Itu menurut survei yang dilakukan sendiri oleh Dewan Pers. Bagi kami di pemerintahan, hal ini tentu menggembirakan dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Mahfud.
Tapi, pemerintah juga tidak menutup mata pada sejumlah hal yang dinilai publik atau pengamat dan lembaga independen, terkait catatan yang harus dibenahi. Seperti, berdasarkan data Reporters Without Borders (RSF) yang dirilis di Paris pada Agustus lalu, IKP di Indonesia tahun 2022, tidak lebih baik dari tahun lalu. Tahun lalu, skor Indonesia 62,60 turun menjadi 49,27 pada tahun ini, atau peringkat ke-113 dari total 180 negara yang dipantau oleh RSF.
Di akhir paparannya, Menko Polhukam mengajak para insan pers, sejalan dengan tema diskusi yang mengharapkan pada perbaikan peradaban. Untuk terus menyajikan berita dan informasi yang faktual dan obyektif, dengan tetap memelihara sikap kritis. (iby/syn)