
Apes! Jatuh dari Atap Saat Curi Kotak Amal, Seorang Pengamen Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Sukoharjo)
SUKOHARJO, KanalMuria – Polres Sukoharjo mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo pada 19 Juli 2023 yang lalu. Pelaku adalah AR, 43, warga asal Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan pelaku yang berprofesi sebagai pengamen jalanan tersebut diamankan polisi setelah tertangkap warga telah melakukan pencurian kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo. “Dalam aksinya, pelaku telah membawa uang curian sebesar Rp. 4.895.000,” terang Kasat Reskrim, pada Jumat (04/08).
AKP Teguh menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris, kemudian menuju dan masuk lewat jendela Toserba Laris. Setelah berhasil masuk swalayan, pelaku kemudian mencongkel kotak amal dan mengambil uang dalam kotak tersebut.
“Jadi sebelum melancarkan aksinya ini, pelaku sebelumnya pergi ke Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai dua Toserba Laris,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sukoharjo.
“Lalu di malam harinya, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris,” imbuh Kasat Reskrim.
Namun setelah melakukan pencurian, lanjut AKP Teguh, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk, pelaku terjatuh saat asbes yang ia injak tiba-tiba jebol yang mengakibatkan pelaku jatuh.
“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun. (jt/ok)