
Pati — Kasus pidana dengan terdakwa Anifah resmi berlanjut ke tahap banding. Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2025, Anifah menunjuk dua advokat dari Kantor Bantuan Hukum Darsono, S.H. dan Rekan, yakni Darsono, S.H. serta Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti.
Kedua advokat tersebut diberi kewenangan penuh untuk menyatakan banding, menyusun serta menandatangani memori banding, dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien mereka. Surat kuasa ini juga memberikan hak substitusi kepada pihak lain bila diperlukan.
Dokumen itu telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 21 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dengan nomor registrasi WI2-U10/4/Hk/10/2025 yang ditandatangani oleh Sukaryo, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pati.
Darsono, S.H., merupakan advokat yang disumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2007, sedangkan rekannya, Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Semarang pada tahun 2013. Keduanya terdaftar aktif sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan masa berlaku keanggotaan hingga 31 Desember 2027.
Langkah banding ini menandai upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa untuk mencari keadilan setelah putusan tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Proses selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menilai kembali putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pati.
/Red.