
Aniaya Lansia, Dua Pemabuk di Cilacap Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Dua pemabuk S, 40 dan B, 39, warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan tak berkutik saat ditangkap Polisi. Kedua tersangka ditangkap karena menganiaya warga bernama Sawab, 69.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Komplek Kampung Baru, Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada awalnya korban yang saat itu sedang duduk di warung. Lalu datang tersangka S berjalan sempoyongan dengan kondisi mabuk duduk di sebelah korban.
“Saat pelaku duduk di sebelah korban, korban mengingatkan pelaku agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku tidak terima dan menghajar korban. Tidak lama berselang datang saudara B yang ikut memukul korban sebanyak 2 kali,” ujar Iptu Gatot, Kamis (01/06).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada pelipis sebelah kanan serta kepala bagian belakang benjol. “Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polsek Cilacap Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” ujar Gatot. (jt/ok)