
Aniaya Lansia dengan Seser Ikan, Pria Sukolilo Diamankan Polisi (Foto: Dok Polsek Sukolilo)
PATI, KanalMuria – Pria berinisial S alias Golek, 33, warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati diringkus polisi usai melakukan penganiayaan terhadap P, 50, pada Jumat (28/07). Pelaku diamankan di hari yang sama di kediamannya di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menjelaskan, penganiayaan bermula ketika korban mendatangi rumah korban sekitar pukul 14.50 WIB. Korban diketahui ke rumah pelaku untuk mencari seser ikan, namun tidak menemukannya.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di teras depan rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi percekcokan di antara keduanya.
“Pelaku datang dengan marah marah mengira korban mengambil barang miliknya, terjadilah cekcok mulut selanjutnya korban di dorong dan terjatuh terus memukul dengan seser ikan yang terbuat dari besi dan melakukan pemukulan berkali-kali menggunakan tangan kosong, beruntung ada saksi yang melerai kejadian tersebut,” kata AKP Sahlan, dikutip dari laman Polresta Pati.
Setelah adanya laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencari baket di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam rumah. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.Pidana.” lanjut Kapolsek Sukolilo.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 seser ikan warna biru terbuat dari besi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. (iby/ion)