
Pati – Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Pati mencatat sebanyak 2.406 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan serius bagi banyak pasangan di wilayah tersebut.
Kasus-kasus perceraian tersebut terdiri dari gugatan cerai dan cerai talak yang diajukan oleh pasangan suami istri dengan latar belakang permasalahan yang beragam. Kondisi ini mencerminkan tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab yang paling sering muncul dalam perkara perceraian. Ketidakseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan rumah tangga kerap memicu konflik yang berujung pada perpisahan.
Selain itu, ketidakharmonisan hubungan juga berperan besar dalam meningkatnya angka perceraian. Kurangnya komunikasi, perselisihan yang berlarut-larut, hingga perbedaan pandangan hidup sering kali sulit diselesaikan oleh pasangan.
Perilaku tertentu seperti kecanduan judi daring turut memperburuk kondisi rumah tangga. Dampaknya tidak hanya pada kondisi finansial, tetapi juga pada kepercayaan dan stabilitas hubungan suami istri.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait. Upaya pencegahan melalui edukasi pranikah, pendampingan keluarga, serta penguatan ketahanan rumah tangga dinilai penting untuk menekan jumlah perceraian di masa mendatang. (TIM)






