Home » Ancam Petugas Saat Curi Kayu Sonokeling, 20 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Blora
Ancam Petugas Saat Curi Kayu Sonokeling, 20 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Blora

Ancam Petugas Saat Curi Kayu Sonokeling, 20 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Polres Blora (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Dua puluh pelaku pembalakan liar diamankan Polres Blora. Mereka melakukan pembalakan liar di wilayah hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada akhir Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, menjelaskan kasus ini saat Doorstop di Aula Aryaguna Polres Blora, Rabu (02/08). Dijelaskan, terkait kejadian pada Senin (31/07) sekitar pukul 00.44 WIB di kawasan hutan Petak 4099a RPh Gogokan, BKPH Ledok, KPH Cepu.

Ke 20 pelaku ini, dengan peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang sebagai sopir, dan ada juga yang berperan melakukan penebangan pohon. “Untuk kayu yang ditebang jenis Sonokeling ada 3 pohon dan di potong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41 m3, dengan kerugian negara sekitar Rp 46.826.280,” kata AKP Supriyono, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Blora.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan dua gergaji tangan, dua senter kepala, satu pisau lipat, dua golok dan dua pisau belati.

Informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus tersebut berawal dari polisi yang memperoleh informasi ada petugas Perhutani di Ledok mengamankan sebuah truk bernopol K 8417 PD beserta kayu Sonokeling. Namun anehnya truk ini tanpa awak, dan diduga pelaku sudah kabur.

Atas informasi ini, Polsek Sambong kemudian menerjunkan anggota. Dalam proses pencarian itu, pada pukul 03.00 diketahui ada informasi sebuah mobil Elf bernopol S 7630 AA mondar-mandir di Desa Ledok, Sambong.

Petugas pada pukul 03.45 menemukan mobil tersebut melintas. Saat itu juga petugas melakukan pengejaran dan penghadangan. Akhirnya sopir dan seorang rekannya diamankan. Sopir yang diinterogasi mengaku akan menjemput rombongan.

Keduanya kemudian diperintahkan untuk menjemput ke lokasi untuk menjemput rombongan, sambil diikuti petugas. Hingga sampai di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Di lokasi ini akhirnya langsung mengamankan sembilan orang lainnya.

Untuk penerapan pasal kepada para pelaku adalah 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 miliar.

“Pelaku berasal dari 3 Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan bahwa dalam proses penangkapan, ada 4 pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan pisau lipat namun belum sampai melukai petugas. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *