
Amankan 6 Pelaku, Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Ratusan Helm (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Enam pelaku sindikat spesialis pencurian helm di area kampus UMP Jalan KH Ahmad Dahlan, Dusun 3 Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, 5 tersangka berperan sebagai pemetik, sementara satu orang lainnya sebagai penadah.
Adapun lima pelaku pemetik tersebut antara lain, AS, 21, warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden, AB, 21, warga Desa Arjawinangun Kecamatan, Purwokerto Timur, AK, 23, warga Desa Arjawinangun. Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, FA, 22 warga Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja dan DW, 26, warga Kecamatan, Sidanegara, Kabupaten Cilacap (pemetik) dan AA, 28, warga Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas (penadah).
“Kami berhasil mengamankan enam pelaku spesialis pencurian helm yang berawal dari pengaduan para korban Ke Polsek Kembaran,” kata Kompol Agus Supriadi, Jumat (10/03).
Melansir keterangan tertulis Kasat Reskrim, kronologi kejadian tersebut pada rentang waktu antara November 2022 hingga Maret 2023 di area kampus UMP. Setidaknya, 6 mahasiswa UMP melaporkan kehilangan helmnya ke Polsek Kembaran.
Menindak lanjuti laporan tersebut, olah TKP dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di UMP. Berdasarkan penyelidikan itu, beberapa pelaku terekam dalam CCTV, selanjutnya dilakukan penyeledikan intensif dan mengarah kepada salah satu pelaku yang bernama AS.
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, pada Rabu (08/03) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan AS. Dari hasil interogasi awal selanjutnya mengembang adanya pelaku lainnya.
“Dari keterangan pelaku AS, selanjutnya kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku lainnya sebagai pemetik dan 1 orang penadah. Sedangkan satu orang lagi masih belum tertangkap (DPO),” jelas Kasat Reskrim.
Dari keterkaitan tersebut, keenam pelaku tergabung dalam sindikat pelaku spesialis pencurian helm yang saling mengenal dengan nama genk “TEAM CUAN”.
“Modus pelaku mengambil helm tanpa izin pemilik yang dilakukan secara bersama dan bergantian pasangan dengan peran masing masing dan selanjutnya helm curian tersebut dijual kepada penadah. “Helm hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp 170 ribu – Rp 700 ribu,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian helm di beberapa tempat antara lain di Purwokerto selatan (STT Telkom 3 buah helm), Purwokerto timur 15 helm (Pantai asuhan Darmo Yuwono 5 helm), Purwokerto Utara (komplek Unsoed, wilayah Grendeng 9 helm), Wangon 16 helm, Jatilawang 16 helm, Patikraja 16 helm, Rawalo 16 helm, Kabupaten Cilacap 48 helm, Kabupaten Kebumen 30 helm dan di Kabupaten Banjarnegara 32 helm. “Jadi total 201 buah helm yang berhasil mereka curi,” ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku yang tertangkap berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 5 unit sepeda motor roda dua, 6 buah helm yaitu 2 buah merk KYT dan 3 buah helm merk INK, 1 buah helm merk Carglos, celana dan pakaian para pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jt/iby)