
Amankan 4 Penjual Obat Petasan, Polres Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak (Foto: Dok Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Empat orang penjual obat petasan diamankan Polres Demak. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 40 kg bahan peledak.
Melansir keterangan tertulis Polres Demak, MS, 29, menjadi orang pertama yang diamankan petugas. Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang itu diringkus polisi karena memproduksi bahan baku petasan untuk diperjualbelikan.
“Dari tangan MS, kami mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono pada konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (27/03).
Selanjutnya, petugas mengamankan RS, 19, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang bersama temannya, AFS, 17 yang masih berstatus pelajar. Dari keduanya, polisi menyita 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone.
Terakhir, Polres Demak mengamankan AC, 33, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.
Budi Adhy Buono menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan. Mereka membeli obat tersebut dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD di tempat yang sudah ditentukan.
Kapolres Demak mengungkapkan, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Karena itu, pihaknya berupaya keras mengantisipasi tidak terjadi di wilayah Demak.
“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” jelasnya.
Budi menambahkan, saat ini keempat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Keempat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Budi. (iby/de)