
Ada Perubahan Ketentuan dalam RUU Omnibus Law, Dirut BPJS Angkat Suara (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA, KanalMuria – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden, melainkan melalui Kementerian Kesehatan. Perubahan ketentuan itu tercantum dalam RUU Kesehatan Umnibus Law.
Melansir dari Bisnis.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai BPJS Kesehatan dapat mengelola dana dari peserta. Sehingga tidak perlu langsung berada di bawah Kemenkes.
“Kalau terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Uang itu masuk sebagai komponen iuran ASN, TNI, dan Polri karena posisi negara sebagai pemberi kerja,” kata Ghufron.
Menurutnya, ketentuan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk membawa BPJS Kesehatan menuju kondisi yang baik.
“Beberapa tahun lalu, BPJS dilanda defisit akut, tetapi dapat membaik hingga terjadi surplus karena adanya penyesuaian tarif iuran JKN, yang diatur dalam UU eksisting,” lanjutnya.
Ghufron mengungkapkan, BPJS saat ini memiliki cadangan dana yang setara dengan keperluan pembayaran klaim di atas lima bulan. Dengan itu, BPJS mampu membayar klaim atau tagihan fasilitas kesehatan dengan lancar.
Hal itu disebut Ghufron berbeda dengan kondisi BPJS sebelumnya yang kerap terdapat jeda waktu dari pengajuan ke pencairan. “Kelancaran pembayaran klaim itu pun berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS,” ujarnya.
Meski belum sempurna, menurutnya terdapat perbaikan pelayanan yang pasti. “Menurut saya, kalau pun perlu perubahan aturan, mungkin itu di tingkat Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP),” imbuh Ghufron. (iby/de)