Home » Ada 1.259 Laporan PHK, Dinperinaker Temanggung Buka Posko JKP
Ada 1.259 Laporan PHK, Dinperinaker Temanggung Buka Posko JKP

Ada 1.259 Laporan PHK, Dinperinaker Temanggung Buka Posko JKP (Foto: Dok Pemkab Temanggung)

TEMANGGUNG, KanalMuria – Dalam rangka memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung  mendirikan Posko Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bertempat di Kantor Dinperinaker Temanggung.

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono menyampaikan, di Kabupaten Temanggung terdapat 1.259 laporan PHK, yang terdiri warga Temanggung dan warga luar Temanggung. Untuk warga Temanggung menjadi wewenang dari Pemkab Temanggung, sedangkan untuk warga luar Temanggung menjadi wewenang pemerintah di tempat tinggal masing-masing.

Sampai dengan Rabu (05/04), warga Temanggung yang sudah mengajukan JKP sejumlah 455 orang. Melalui program ini, pekerja yang mengalami PHK akan diberikan jaminan berupa Bantuan Uang Tunai Rp 600.000 x 6 bulan. Selain itu, akan diberikan pelatihan kerja secara gratis dan informasi lowongan kerja.

“Harapannya dengan pelatihan ini, selama tidak bekerja dapat penghasilan dari tunjangan dan bisa mengikuti pelatihan, sehingga mampu menjadi wirausaha mandiri. Untuk yang masih muda diharapkan tetap komit untuk mencari pekerjaan,” katanya, dikutip dari temanggungkab.go.id.

Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, Dinperinaker juga sedang mengurus perihal BPJS Kesehatan bagi yang sebelumnya 4 persen iuran BPJS Kesehatan berasal dari perusahaan dan 1 persen dari karyawan.

Setelah kehilangan pekerjaan, diupayakan untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI), sehingga jika disetujui, iuran BPJS ditanggung APBD Kabupaten atau dari APBN. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *