
Acuan Saat Pandemi Ditinggalkan, Jam Kerja ASN di Kota Pekalongan Berubah (Foto: Dok Timkom Pemkot Pekalongan)
KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Pemkot Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan telah mengatur ulang jam dan sistem kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan yang berlaku mulai 1 September 2023.
Peraturan perubahan jam kerja baru bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 800.1.6.2./54 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2023.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini melalui Sekretaris Dinasnya, Miji Rustiyanti menjelaskan bahwa, BKPSDM Kota Pekalongan telah membuat Surat Edaran Walikota yang disebarluaskan ke OPD-OPD, , per 1 September 2023 diberlakukan Hari Kerja dan Jam Kerja baru bagi Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkot Pekalongan. Jam kerja lama masih mengacu pada jam kerja pada saat pandemi Covid-19 lalu yang masih 32,5 jam.
Sedangkan, untuk jam kerja baru ASN per 1 September ini sudah sesuai dengan ketentuan 37,5 jam. Adapun, hari kerja umum bagi instansi dan pegawai di Lingkungan Pemkot Pekalongan yaitu 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
“Untuk Senin sampai Kamis semula pukul 07.30-16.00 kini berubah menjadi 07.30-16.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Kemudian, Hari Jumat yang biasanya jam kerja pukul 07.30-11.00 kini diubah dari 07.30-14.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WIB,” terang Miji, Kamis (31/08), dikutip dari pekalongankota.go.id.
Miji menyebutkan, dalam pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, setiap Perangkat Daerah wajib melaksanakan apel pagi setiap Senin yang diikuti seluruh pegawai pada pukul 07.30 WIB (faceprint apel ditiadakan).
Kemudian, di ketentuan baru, dalam pelaksanaan waktu istirahat, setiap hari seluruh pegawai melakukan faceprint pada pukul 12.55-13.10 WIB sebelum kembali melaksanakan tugas.
Sementara, bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai diatur tersendiri dengan surat keputusan kepala Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.
Lanjutnya, pengecualian terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja di atas berlaku bagi Perangkat Daerah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai melakukan perekaman kehadiran menggunakan faceprint.
“Karena ini memang ada evaluasi dari Kemenpan-RB bahwa memang sesuai ketentuan jam kerja pegawai harus 37,5 jam seminggu sehingga perlu disesuaikan. Kendati demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kinerja pegawai tetap ditingkatkan lebih baik,” tandasnya. (jt/ion)