Home » Mendagri Sudah Tahu Keluhan Perangkat Desa yang Berunjuk Rasa
Mendagri Sudah Tahu Keluhan Perangkat Desa yang Berunjuk Rasa

Mendagri Sudah Tahu Keluhan Perangkat Desa yang Berunjuk Rasa (Foto: Dok Kemendagri)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR.

Tito mengaku sudah mengetahui tuntutan aksi tersebut karena dirinya sudah bertemu perwakilan PPDI kemarin, Selasa (24/1/2023). Dalam pertemuan itu, kata Tito, PPDI menyampaikan tiga hal. Pertama, mereka mengeluhkan soal banyaknya perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa baru.

“Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti,” kata Tito kepada wartawan di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Padahal, kata Tito, pemecatan perangkat desa tidak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan harus sesuai ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, Kemendagri akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara menegakkan ketentuan pemberhentian perangkat desa.

Persoalan kedua, PPDI meminta agar perangkat desa mendapatkan statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait permintaan ini, Tito mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu karena menyangkut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketiga, PPDI minta agar penghasilan tetap perangkat desa berasal dari dana perimbangan. Sebab, mereka kerap terlambat menerima penghasilan tetap dengan mekanisme sekarang, yakni bersumber dari alokasi Dana Desa.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang digelar PPDI masih berlangsung saat ini di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Lewat keterangan tertulisnya, Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono menyebut ada enam tuntutan dalam aksi demonstrasi ini.

Enam poin tuntutan tersebut adalah; Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa. Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Kelima, pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *